Begini Cara Mengumrohkan Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Umroh adalah ibadah yang bisa dilakukan oleh umat Muslim yang sekiranya mampu secara finansial dan fisik. Lalu, bisakah kita mengumrohkan orang yang sudah meninggal? Untuk pelaksanaannya, kamu bisa mengulik artikel seputar cara mengumrohkan orang yang sudah meninggal dunia berikut ini.
Ibadah umroh untuk menggantikan orang yang sakit, meninggal, atau memiliki uzur disebut juga dengan badal umroh. Ada beberapa syarat yang bisa dilakukan oleh keluarga atau kerabat untuk melaksanakan badal umroh.
Inilah syarat untuk badal umroh atau mengumrohkan orang yang sudah meninggal dunia yang bisa diterapkan:
- Pelaksana badal umroh harus beragama Islam.
- Pelaksana badal umroh harus sudah pernah menunaikan ibadah umroh untuk dirinya sendiri.
- Pelaksana badal umroh harus memiliki niat yang tulus untuk mewakili orang yang sudah meninggal dunia.
- Pelaksana tidak boleh mewakilkan dua orang atau lebih dalam sekali menunaikan ibadah umroh.
- Pelaksana badal umroh harus dari wali yang sah.

Sedangkan untuk tata cara pelaksanaan badal umroh yang bisa dilakukan adalah:
- Mendaftarkan wali atau pelaksana badal umroh.
- Memastikan si pelaksana sudah melakukan ibadah umroh untuk dirinya sendiri dan memahami tata cara ibadah umroh.
- Pelaksana badal umroh harus membaca niat untuk menggantikan umroh orang tersebut, dengan bacaan ini:
نَوَيْتُ العُمْرَةَ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى
“Nawaytul ‘umrata ‘an fulan (nama orang yang digantikan) wa aharamtu bihii lillahi ta’ala“
- Untuk cara pelaksanaannya, sama seperti melakukan ibadah umroh namun dengan pelafalan niat seperti di atas
Itulah beberapa cara mengumrohkan orang yang sudah meninggal dunia. Mewakilkan orang yang sudah meninggal untuk beribadah umroh adalah amalan yang sangat mulia. Amalan ini dianggap memberikan penghormatan dan wujud doa yang baik untuk kebaikan serta ampunan almarhum-almarhumah di akhirat.