Bolehkah Saat Haji atau Umroh Membawa Anak Kecil?
Pernah menjadi perdebatan mengenai kebijakan membawa anak kecil saat haji atau umroh. Lalu, bagaimana hukum membawa anak kecil saat haji atau umroh? Simak penjelasan selanjutnya dalam artikel berikut.
Haji dan umroh merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam minimal sekali seumur hidup. Haji dan umroh bisa dilaksanakan oleh umat Islam yang sudah mampu secara fisik dan finansial.
Umat Islam yang mampu melaksanakan haji atau umroh, akan mengajak pasangan, keluarga, saudara, hingga teman beribadah ke Tanah Suci. Tidak sedikit juga yang membawa anak kecil untuk mengajarkan mereka tentang kewajiban beribadah sejak dini.
Namun, apakah boleh membawa anak kecil saat haji atau umroh?
Rupanya, membawa anak kecil saat haji atau umroh diperbolehkan. Hal ini diketahui berdasarkan informasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Pengumuman ini diinformasikan sejak Agustus tahun 2022 lalu.
Untuk membawa anak kecil atau balita saat haji dan umroh, ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi. Beberapa di antaranya adalah:
- Paspor Hijau
- Visa
- Akta Lahir
- Kartu Keluarga
- Kartu Kuning dan Vaksin Meningitis
- Sertifikat Vaksin Covid
- Status Kesehatan
Selain persyaratan di atas, ada pertimbangan yang perlu diketahui juga. Mulai dari persiapan, kesehatan, kenyamanan, hingga keselamatan sang anak. Oleh sebab itu, orang tua yang membawa anak kecil ke Tanah Suci harus mempersiapkan segalanya dengan baik.
Saat membawa anak kecil beribadah haji dan umroh, pastikan kondisi dan situasi selama di Tanah Suci tepat untuk si kecil. Hal inilah yang membantu mereka untuk tetap aman dan nyaman bepergian ke lokasi yang asing.
Membawa anak kecil saat haji dan umroh mungkin menjadi pengalaman yang berharga. Namun, orang tua harus mempersiapkan diri dan menyesuaikan rencana sebaik mungkin agar perjalanan ibadah dapat berjalan lancar.